- Menurut Prof. Dr. Rochmat Sumitro, S.H., adalah sebagai berikut : “pajak adalah iuran rakyat kepada kas negara berdasarkan undang-undang (yang dapat dipaksakan) dengan tiada mendapat jasa timbal (kontra prestasi) yang langsung dapat ditunjukkan dan yang digunakan untuk membayar pengeluaran umum dan surplusnya digunakan untuk “public saving” yang merupakan sumber utama untuk membiayai “public investment”.
- Menurut Prof. Dr. P. J. A. Adriani adalah sebagai berikut : “pajak adalah iuran masyarakat kepada negara (yang dapat dipaksakan) yang terutang oleh yang wajib membayarnya menurut peraturan-peraturan umum (undang-undang) dengan tidak mendapat prestasi kembali yang langsung dapat ditunjuk dan yang gunanya adalah untuk membiayai pengeluaran-pengeluaran umum berhubung tugas negara untuk menyelenggarakan pemerintahan”.
- Menurut Ray M. Sommer adalah sebagai berikut : “pajak adalah pengalihan sumber-sumber dari sektor swasta ke sektor pemerintah, yang wajib dilaksanakan berdasarkan ketentuan yang telah ditetapkan lebih dahulu dan tanpa mendapatkan imbalan yang langsung, sehingga daripadanya pemerintah dapat melaksanakan tugasnya untuk mencapai tujuan ekonomi dan sosial”.
- Remsky K. Judisseno adalah sebagai berikut: “Pajak adalah suatu kewjiban kenegaraan dan pengapdiaan peran aktif warga negara dan anggota masyarakat lainnya untuk membiayai berbagai keperluan negara berupa pembangunan nasional yang pelaksanaannya diatur dalam Undang-Undang dan peraturan-peraturan untuk tujuan kesejahteraan dan negara”.
- Menurut Pasal 1 angka 1 UU No 6 Tahun 1983 sebagaimana telah disempurnakan terakhir dengan UU No.28 Tahun 2007 tentang Ketentuan umum dan tata cara perpajakan adalah “kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang Undang, dengan tidak mendapat timbal balik secara langsung dan digunakan untuk keperluan negara bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat”
CIRI-CIRI PAJAK
Adapun ciri-ciri pajak adalah
sebagai berikut :
- Iuran wajib yang dikenakan kepada masyarakat wajib pajak.
- Iuran wajib yang ditetapkan dengan norma-norma atau aturan hukum.
- Dipergunakan untuk membiayai kepentingan umum.
- Bertujuan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
- Balas jasanya tidak diterima secara langsung.
Selain pajak, pemerintah juga
melakukan pungutan resmi yang berupa retribusi. Retribusi merupakan pungutan
yang dikenakan kepada masyarakat yang menggunakan fasilitas yang disediakan
negara. Pungutan tentang retribusi diatur melalui UU No. 19 Tahun 1997 tentang
Pajak Daerah dan Retribusi.
.
FUNGSI PAJAK
Secara umum pajak memiliki empat
peranan / fungsi dalam pembangunan, yaitu :
1. Sebagai Sumber
pendapatan Negara
Dengan pembayaran pajak, negara akan
memiliki dana yang cukup untuk melakukan penyelenggaraan pemerintahan dan
melakukan pembangunan.
2. Sebagai Alat
pemerataan Ekonomi
Melalui pajak, pemerintah dapat
melakukan subsidi kepada rakyat-rakyat kecil.
3. Sebagai Pengatur
Kegiatan Ekonomi
Melalui pajak, pemerintah dapat
mengatur kegiatan konsumsi, distribusi, produksi, ekspor dan impor.
4. Sebagai Alat
Stabilitas Perekonomian
Dengan pajak, pemerintah dapat
mendorong pertumbuhan industri baru dengan cara menurunkan atau membesarkan
pajak bagi industri – industri yang langka, tetapi banyak dibutuhkan
masyarakat, sehingga dapat menjaga stabilitas ekonomi.
.
Bentuk kebijakan pemerintah dalam
mengatur kegiatan ekonomi melalui pajak dapat dilakukan :
- Menaikkan pajak impor dan membebaskan pajak ekspor dengan tujuan melindungi dan meningkatkan daya saing produksi dalam negeri.
- Melakukan pungutan pajak penghasilan atas golongan yang berpenghasilan tinggi untuk meningkatkan keadilan sosial dengan jalan pemerataan pendapatan.
- Memungut tarif pajak rendah bagi perusahaan yang baru berdiri dan industri kecil untuk meningkatkan kemampuan memperluas usaha dan menyerap tenaga kerja.
.JENIS-JENIS PAJAK
1. Berdasarkan Pihak
yang Menanggung
Berdasarkan pihak yang menanggung,
ada dua macam pajak, yaitu :
a. Pajak Langsung
Misalnya : Pajak Penghasilan (PPh),
Pajak Bumi Bangunan (PBB).
b. Pajak Tidak
Langsung
Misalnya : Pajak Penjualan (PPn),
Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Bea Materai, Bea Cukai, Pajak Penjualan
Barang Mewah (PPn-BM).
2. Berdasarkan Pihak
yang Memungut
Berdasarkan pihak yang memungut,
pajak dibedakan menjadi :
a. Pajak Negara
Misalnya : Pajak Penghasilan (PPh),
Pajak Bumi Bangunan (PBB), Pajak Penjualan (PPn), Pajak Pertambahan Nilai
(PPN), Bea Materai, Bea Cukai, Pajak Penjualan Barang Mewah (PPn-BM).
b. Pajak Daerah
Misalnya : Retribusi Parkir, Pajak
tontonan, pajak Reklame, Retribusi Terminal.
3. Berdasarkan Sifatnya
Berdasarkan sifatnya, pajak
dibedakan menjadi :
a. Pajak Objektif
Misalnya : Pajak Penghasilan (PPh).
b. Pajak Subjektif
Misalnya : Pajak Bumi Bangunan
(PBB), pajak Penjualan (PPh), Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Pajak penjualan Barang
Mewah (PPn-BM).
0 Komentar untuk "Pengertian Pajak"