Media Televisi merupakan media elektronik yang banyak di jumpai di
masyarakat. Media in seharusnya menyiarkan tayangan yang mendidik, menghibur,
dan memberikan informasi kepada para penonton, bukannya malah sebagai media
Penyebar aib (gosip), SARA, Pornografi, kekerasan dan lainnya.
Contoh Penyalahgunaan
di Media Televisi :
"Sejak Januari
hingga April 2012 ini sudah ada empat pengaduan terhadap tayangan stasiun
televisi swasta nasional," kata Ketua Komisi Penyiaran Indonesia Daerah
(KPID) Maluku, Freddy Melmambessy,
Ia mengungkapkan,
tayangan yang diprotes antara lain reality show "Kakek-Kakek Narsis"
yang disiarkan Trans Tv karena mengandung unsur pornografi.
"Laporan lainnya
terhadap infotainment karena dinilai terlalu membuka aib seseorang. Selain itu,
ada satu pengaduan liputan berita yang menampilkan unsur kekerasan secara
terbuka, sebagaimana sering ditayangkan oleh Metro TV dan TV One,"
katanya.
Masyarakat, kata
Melmambessy, melaporkan adanya unsur kekerasan terbuka dalam siaran berita
mengenai demonstrasi dan sebagainya, yang sering ditampilkan oleh dua stasiun
televisi swasta tersebut.
Dikatakan, hasil
rekapitulasi KPID Maluku pada 2011 mencatat 18 pengaduan masyarakat terhadap
tayangan stasiun televisi swasta nasional, dan dua laporan untuk siaran radio
swasta lokal.
Rata-rata masyarakat
mengadukan kualitas atau substansi siaran, yakni adanya unsur pornografi,
kekerasan dan tidak mendidik, khususnya terhadap anak-anak maupun remaja.
"Di Ambon hanya
ada dua stasiun televisi swasta lokal, dan hingga kini belum ada laporan
mengenai tayangan yang ditampilkan," katanya.
Ia juga mengatakan,
menanggapi laporan masyarakat, pihaknya segera menindaklanjuti dengan
mengajukan surat ke KPI pusat, agar stasiun televisi swasta nasional yang
bermasalah bisa diberikan teguran.
Hal tersebut sesuai
dengan Undang-Undang (UU) Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran, pasal 8, ayat
3, poin E, yakni: "menampung, meneliti, dan menindaklanjuti aduan,
sanggahan, serta kritik dan apresiasi masyarakat terhadap penyelenggaraan
penyiaran".
Komentar; Oleh karena itu,
marilah kita semua sebagai warga Indonesia hendaknya gunakan kebebasan pers
dengan sebaik-baiknya, sesuai ketentuan, dan memberikan banyak manfaat yang
positif. Sehingga dapat selaras dengan fungsinya yaitu media informasi,
pendidikan, kontrol sosial, dan lembaga ekonomi.
0 Komentar untuk "CONTOH PENYALAHGUNAAN KEBEBASAN PERS DI INDONESIA"