1.
Legislatif bertugas membuat
undang undang. Bidang legislatif adalah Dewan Perwakilan
Rakyat (DPR).
2.
Eksekutif bertugas
menerapkan atau melaksanakan undang-undang. Bidang eksekutif
adalah presiden dan wakil presiden beserta menteri-menteri yang
membantunya.
3.
Yudikatif bertugas mempertahankan pelaksanaan undang-undang. Adapun unsur
yudikatif terdiri atas Mahkamah Agung(MA) dan Mahkamah
Konstitusi (MK).
Lembaga-lembaga
negara Indonesia diposisikan sesuai dengan ketiga unsur di depan.
Selain lembaga tersebut masih ada lembaga yang lain. Lembaga tersebut
antara lain Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), Komisi
Yudisial (KY), dan Mahkamah Konstitusi (MK).
Lembaga-lembaga
negara seperti Komisi Yudisial (KY) dan Mahkamah Konstitusi
merupakan lembaga baru. Selain itu amandemen UUD 1945 juga menghapuskan Dewan Pertimbangan Agung (DPA). Sebagai penggantinya, Presiden membentuk suatu dewan pertimbangan yang
bertugas memberi nasihat dan pertimbangan pada
Presiden.
Berikut
adalah nama lembaga-lembaga negara hasil amandemen UUD'45, fungsi, tugas dan
wewenangnya.
1. Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR)
Anggota MPR terdiri atas anggota DPR dan
anggota DPD yang dipilih melalui pemilihan umum untuk masa jabatan selama lima
tahun dan berakhir bersamaan pada saat anggota MPR yang baru mengucapkan
sumpah/janji yang dipandu oleh Ketua Mahkamah Agung dalam sidang paripurna MPR.
Sebelum UUD 1945 diamandemen, MPR berkedudukan sebagai lembaga tertinggi
negara. Namun, setelah UUD 1945 istilah lembaga tertinggi negara tidak ada yang
ada hanya lembaga negara. Dengan demikian, sesuai dengan UUD 1945 yang telah
diamandemen maka MPR termasuk lembaga negara.
Sesuai dengan Pasal 3 Ayat 1 UUD 1945 MPR
amandemen mempunyai tugas dan wewenang sebagai berikut :
1.
mengubah dan menetapkan undang-undang dasar;
2.
melantik presiden dan wakil presiden;
3.
memberhentikan presiden dan wakil presiden
dalam masa jabatannya menurut undang-undang dasar.
MPR bersidang sedikitnya sekali dalam lima
tahun di ibu kota negara.
Dalam menjalankan tugas dan wewenangnya,
anggota MPR mempunyai hak berikut ini:
1.
mengajukan usul perubahan pasal-pasal
undang-undang dasar;
2.
menentukan sikap dan pilihan dalam
pengambilan keputusan;
3.
memilih dan dipilih;
4.
membela diri;
5.
imunitas;
6.
protokoler;
7.
keuangan dan administratif.
Anggota MPR mempunyai kewajiban sebagai
berikut:
a. mengamalkan Pancasila;
b. melaksanakan UUD 1945 dan peraturan
perundang-undangan;
c. menjaga keutuhan Negara Kesatuan Republik
Indonesia dan kerukunan nasional;
d. mendahulukan kepentingan negara di atas
kepentingan pribadi, kelompok, dan golongan;
e. melaksanakan peranan sebagi wakil rakyat
dan wakil daerah.
2. Dewan Perwakilan Rakyat (DPR)
DPR merupakan lembaga perwakilan rakyat yang
berkedudukan sebagai lembaga negara. Anggota DPR berasal dari anggota partai
politik peserta pemilu yang dipilih berdasarkan hasil pemilu. DPR berkedudukan
di tingkat pusat, sedangkan yang berada di tingkat provinsi disebut DPRD
provinsi dan yang berada di kabupaten/kota disebut DPRD kabupaten/kota.
Berdasarkan UU Pemilu N0. 10 Tahun 2008
ditetapkan sebagai berikut:
a. jumlah anggota DPR sebanyak 560 orang;
b. jumlah anggota DPRD provinsi
sekurang-kurangnya 35 orang dan sebanyak- banyak 100 orang;
c. jumlah anggota DPRD kabupaten/kota
sedikitnya 20 orang dan sebanyak- banyaknya 50 orang.
Keanggotaan DPR diresmikan dengan keputusan
presiden. Anggota DPR berdomisili di ibu kota negara. Masa jabatan anggota DPR
adalah lima tahun dan berakhir pada saat anggota DPR yang baru mengucapkan
sumpah/janji yang dipandu oleh Ketua Mahkamah Agung dalam sidang paripurna DPR.
Lembaga negara DPR mempunyai fungsi berikut
ini :
1.
Fungsi legislasi, artinya DPR berfungsi
sebagai lembaga pembuat undang-undang.
2.
Fungsi anggaran, artinya DPR berfungsi
sebagai lembaga yang berhak untuk menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja
Negara (APBN).
3.
Fungsi pengawasan, artinya DPR sebagai
lembaga yang melakukan pengawasan terhadap pemerintahan yang menjalankan
undang-undang.
DPR sebagai lembaga negara mempunyai hak-hak,
antara lain sebagai berikut.
1.
Hak interpelasi adalah hak DPR untuk meminta
keterangan kepada pemerintah mengenai kebijakan pemerintah yang penting dan
strategis serta berdampak luas bagi kehidupan masyarakat.
2.
Hak angket adalah hak DPR untuk melakukan
penyelidikan terhadap suatu kebijakan tertentu pemerintah yang diduga
bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.
3.
Hak menyatakan pendapat adalah hak DR untuk
menyatakan pendapat terhadap kebijakan pemerintah mengenai kejadian yang luar
biasa yang terdapat di dalam negeri disertai dengan rekomendasi penyelesaiannya
atau sebagai tindak lanjut pelaksanaan hak interpelasi dan hak angket. Untuk
memudahkan tugas anggota DPR maka dibentuk komisi-komisi yang bekerja sama
dengan pemerintah sebagai mitra kerja.
3. Dewan Perwakilan Daerah
Dewan Perwakilan Daerah (DPD) merupakan
lembaga negara baru yang sebelumnya tidak ada. DPD merupakan lembaga perwakilan
daerah yang berkedudukan sebagai lembaga negara. DPD terdiri atas wakil-wakil
dari provinsi yang dipilih melalui pemilihan umum.
Jumlah anggota DPD dari setiap provinsi tidak
sama, tetapi ditetapkan sebanyak-banyaknya empat orang. Jumlah seluruh anggota
DPD tidak lebih dari 1/3 jumlah anggota DPR. Keanggotaan DPD diresmikan dengan
keputusan presiden. Anggota DPD berdomisili di daerah pemilihannya, tetapi
selama bersidang bertempat tinggal di ibu kota Republik Indonesia. Masa jabatan
anggota DPD adalah lima tahun.
Sesuai dengan Pasal 22 D UUD 1945 maka
kewenangan DPD, antara lain sebagai berikut.
Dapat mengajukan rancangan undang-undang
kepada DPR yang berkaitan dengan otonomi daerah, hubungan pusat dengan daerah,
pembentukan dan pemekaran, serta penggabungan daerah, pengelolaan sumber daya
alam dan sumber daya ekonomi lainnya, perimbangan keuangan pusat dan daerah.
b. Ikut merancang undang-undang yang
berkaitan dengan otonomi daerah, hubungan pusat dengan daerah, pembentukan dan
pemekaran, serta penggabungan daerah, pengelolaan sumber daya alam dan sumber
daya ekonomi lainnya, perimbangan keuangan pusat dan daerah.
c. Dapat memberi pertimbangan kepada DPR yang
berkaitan dengan rancangan undang-undang, RAPBN, pajak, pendidikan, dan agama.
d. Dapat melakukan pengawasan yang berkaitan
dengan pelaksanaan undang-undang otonomi daerah, hubungan pusat dengan daerah,
pembentukan dan pemekaran serta penggabungan daerah, pengelolaan sumber daya
alam dan sumber daya ekonomi lainnya, perimbangan keuangan pusat dengan daerah,
pajak, pendidikan, dan agama.
4. Presiden dan Wakil Presiden
Presiden adalah lembaga negara yang memegang
kekuasaan eksekutif yaitu presiden mempunyai kekuasaan untuk menjalankan
pemerintahan. Presiden mempunyai kedudukan sebagai kepala pemerintahan dan
sekaligus sebagai kepala negara. Sebelum adanya amandemen UUD 1945, presiden
dan wakil presiden dipilih oleh MPR, tetapi setelah amandemen UUD1945 presiden
dan wakil presiden dipilih secara langsung oleh rakyat melalui pemilihan umum.
Presiden dan wakil presiden memegang jabatan selama lima tahun dan sesudahnya
dapat dipilih kembali hanya untuk satu kali masa jabatan. Presiden dan wakil
presiden sebelum menjalankan tugasnya bersumpah atau mengucapkan janji dan
dilantik oleh ketua MPR dalam sidang MPR. Setelah dilantik, presiden dan wakil
presiden menjalankan pemerintahan sesuai dengan program yang telah ditetapkan
sendiri. Dalam menjalankan pemerintahan, presiden dan wakil presiden tidak
boleh bertentangan dengan UUD 1945. Presiden dan wakil presiden menjalankan
pemerintahan sesuai dengan tujuan negara yang tercantum dalam Pembukaan UUD
1945.
Sebagai
seorang kepala negara, menurut Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Presiden mempunyai wewenang
sebagai berikut:
1.
membuat perjanjian dengan negara lain dengan
persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat.
2.
mengangkat duta dan konsul. Duta adalah
perwakilan negara Indonesia di negara sahabat. Duta bertugas di
kedutaan besar yang ditempatkan di ibu kota negara sahabat itu. Sedangkan konsul adalah lembaga yang mewakili negara
Indonesia di kota tertentu di bawah kedutaan besar kita.
3.
menerima duta dari negara lain
4.
memberi gelar, tanda jasa dan tanda kehormatan
lainnya kepada warga negara Indonesia atau warga negara
asing yang telah berjasa mengharumkan nama baik Indonesia.
Sebagai
seorang kepala pemerintahan, presiden mempunyai kekuasaan tertinggi
untukmenyelenggarakan pemerintahan negara Indonesia. Wewenang, hak dan
kewajiban Presiden sebagai kepala pemerintahan,
diantaranya:
1.
memegang kekuasaan pemerintah menurut
Undang-Undang Dasar
2.
berhak mengajukan Rancangan Undang-Undang
(RUU) kepada DPR
3.
menetapkan peraturan pemerintah
4.
memegang teguh Undang-Undang Dasar dan
menjalankan segala Undang- Undang dan peraturannya dengan
selurus-lurusnya serta berbakti kepada Nusa dan
Bangsa
5.
memberi grasi dan rehabilitasi dengan
memperhatikan pertimbangan Mahkamah Agung. Grasi adalah pengampunan
yang diberikan oleh kepala negara kepada orang yang dijatuhi hukuman.
Sedangkan rehabilitasi adalah pemulihan nama baik atau kehormatan seseorang yang telah dituduh secara tidak sah
atau dilanggar kehormatannya.
6.
memberi amnesti dan abolisi dengan
memperhatikan pertimbangan DPR. Amnesti adalah pengampunan atau
pengurangan hukuman yang diberikan oleh negara kepada tahanan-tahanan, terutama tahanan politik. Sedangkan
abolisi adalah pembatalan tuntutan pidana.
Selain
sebagai kepala negara dan kepala pemerintahan, seorang presiden juga merupakan panglima tertinggi angkatan perang. Dalam kedudukannya
seperti ini, presiden mempunyai wewenang sebagai berikut:
1.
menyatakan perang, membuat perdamaian dan
perjanjian dengan negara lain dengan persetujuan DPR
2.
membuat perjanjian internasional lainnya
dengan persetujuan DPR
3.
menyatakan keadaan bahaya
5. Mahkamah Agung
Mahkamah Agung merupakan lembaga negara yang
memegang kekuasaan kehakiman. Kekuasaan kehakiman merupakan kekuasaan yang
merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan.
Mahkamah Agung adalah pengadilan tertinggi di negara kita. Perlu diketahui
bahwa peradilan di Indonesia dapat dibedakan peradilan umum, peradilan agama, peradilan
militer, dan peradilan tata usaha negara (PTUN).
Kewajiban dan wewenang Mahkamah Agung, antara
lain sebagai berikut:
1.
berwenang mengadili pada tingkat kasasi,
menguji peraturan perundangundangan di bawah undang-undang terhadap
undang-undang, dan mempunyai wewenang lainnya yang diberikan oleh
undang-undang;
2.
mengajukan tiga orang anggota hakim
konstitusi;
3.
memberikan pertimbangan dalam hal presiden
memberi grasi dan rehabilitasi.
6. Mahkamah Konstitusi
Keberadaan
Mahkamah Konstitusi diatur dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan Undang-Undang Republik Indonesia
Nomor 24 tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi. Mahkamah Konstitusi berwenang
mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yangputusannya bersifat final
untuk:
Mahkamah
Konstitusi wajib memberikan putusan atas pendapat DPR bahwa Presiden dan/atau Wakil Presiden diduga:
7. Komisi Yudisial
Komisi Yudisial adalah lembaga negara yang
mempunyai wewenang berikut ini:
1.
mengusulkan pengangkatan hakim agung;
2.
menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran
martabat, serta perilaku hakim.
Anggota Komisi Yudisial harus mempunyai
pengetahuan dan pengalaman di bidang hukum serta memiliki integritas dan
kepribadian yang tidak tercela. Anggota Komisi Yudisial diangkat dan diberhentikan
oleh presiden dengan persetujuan DPR. Anggota Komisi Yudisial terdiri atas
seorang ketua merangkap anggota, seorang wakil ketua merangkap anggota, dan
tujuh orang anggota. Masa jabatan anggota Komisi Yudisial lima tahun.
8. Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)
Kedudukan BPK sejajar dengan lembaga negara
lainnya. Untuk memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara
diadakan satu Badan Pemeriksan Keuangan yang bebas dan mandiri. Jadi, tugas BPK
adalah memeriksa pengelolaan keuangan negara.
Hasil pemeriksaan BPK diserahkan kepada DPR,
DPD, dan DPRD sesuai dengan kewenangannya. Berdasarkan UUD 1945 Pasal 23 F maka
anggota BPK dipilih oleh DPR dengan memperhatikan pertimbangan DPD dan
diresmikan oleh presiden. BPK
berkedudukan di ibu kota negara dan memiliki
perwakilan di setiap provinsi.
0 Komentar untuk "Tugas dan fungsi lembaga negara Indonesia"