TUGASKU

Kumpulan Tugas Sekolah

Pelanggaran Kode Etik Psikologi yang Terjadi di Dunia Pendidikan

Pelanggaran Kode Etik Psikologi yang Terjadi di Dunia Pendidikan

Pada pertengahan bulan februari tahun2014 ,mahasiswa psikologi yang sedang mengikuti safari pendidikan di salah satu  kota jawa tengah yakni tepatnya di daerah Jateng DIY Yogyakarta . mengunjungi tempat sekolahnya dimana dia tamat Sekolah Menengah Atas (SMA) . Banyak guru dan staf bimbingan dan konseling yang masih dia kenal . Ada hal ganjil yang dia temukan ketika pada saat itu diadakan test psikologi , ketika bercerita dengan beberapa staff BK ,yang member instruksi , intervensi dan supervise adalah guru yang memiliki pendidikan strata 1 dalam pendidikan bergelar S.Pd lembaga yang mengadakan tes tersebut merupakan dari BIRO PSIKOLOGI yang berkedudukan di Ibu Kota Provinsi . Dalam hal ini , biro tersebut telah mengadakan kerjasama dalam bentuk pelaksanaan psikotes dengan sekolah . Biro ini hanya mengirimkan alat tesnya kemudian hasil test akan di kirim ulang .Bentuk intervensi dan supervise selanjutnya di serahkan kepada sekolah khususnya pada staff guru BK .Adapun tes yang di berikan bertujuan untuk melihat kemampuan minat dan bakat penjurusan kelas III (IPA,IPS dan BAHASA).
Secara pribadi saya sebagai mahasiswa Psikologi di Universitas Muria Kudus sangat kecewa , mengetahui bahwa ada biro Psikolog yang tidak menjalankan kewajibanya sebagai seorang psikolog atau ilmuwan psikolog yang profesional , tidak mematuhi adanya kode etik psikologi. Seharusnya sebagai psikolog atau ilmuwan psikolog mematuhi peraturan yang ada dalam kode etik psikolog Indonesia .Kode etik psikologi yaitu merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari kehidupan seseorang yang aktif dalam lingkungan psikologi di Indonesia, baik sebagai seorang psikolog maupun ilmuwan psikologi.
Dalam dunia praktik ilmu Psikologipun juga dikenal sebuah Kode Etik dimana berisi ketentuan-ketentuan bagi seorang Psikolog untuk menjadi seorang yang profesional, dan Kode Etik Psikologi wajib ditaati oleh seorang Psikolog atau Ilmuwan Psikologi. Kode etik psikologi dikeluarkan oleh Himpunan Psikolog Indonesia (Himpsi).Himpsi merupakan organisasi perkumpulan para psikolog dan ilmuwan psikologi di seluruh Indonesia. Kode etik Psikologi wajib untuk ditaati oleh seorang Psikolog atau Ilmuwan Psikologi .
Ilmuwan psikologi adalah seorang lulusan S1 Psikologi atau seorang yang menempuh pendidikan S2 atau S3 di bidang Psikologi namun pendidikan S1 di luar bidang ilmu Psikologi. Seorang ilmuwan psikologi tidak diizinkan untuk membuka praktik konsultasi Psikologi. Mereka diperbolehkan untuk melakukan jasa Psikologi, seperti melakukan tes psikologi. Namun dalam melakaukan tes Psikologi mereka tidak berwenang untuk melakukan interpretasi. Interpretasi hasil tes psikologi dilakukan oleh seorang psikolog.Aturan-aturan mengenai hak dan kewajiban Psikolog dan Ilmuwan Psikologi tersebut juga sudah diatur secara jelas dalam kode etik Psikologi Indonesia. Dalam kode etik Psikologi Indonesia juga dijelaskan tentang apa itu jasa Psikologi, praktik Psikologi, pengguna jasa Psikologi, batasan keilmuan Psikologi, tanggung jawab, dan juga aturan-aturan yang lain berkenaan dengan profesionalitas mereka.
Namun, dalam kenyataanya, terkadang tidak semua Psikolog atau seorang Ilmuwan Psikologi mematuhi kode etik tersebut. Pelanggaran terhadap kode etik tersebut tentunya mempengaruhi profesionalitas kerja seorang psikolog atau ilmuwan psikologi.
Apa dampaknya ketika seorang Psikolog menyalahi aturan dan prinsip-prinsip Kode etik? Secara langsung dampak paling besar akan menimpa pihak Klien. Layanan Psikologi tidak akan dapat berjalan secara maksimal dan tentu akan merugikan pihak Klien itu sendiri. Masalah klien tidak dapat teretasi dengan baik yang pada akhirnya dapat menimbulkan kegagalan layanan Psikologi. Dan daripelanggaran yang saya ambil di atas, itu menyalahi aturan kode etik psikologi Indonesia terutama pada pasal 10 yang mengatur tentang pendelegasian pekerjaan pada orang lain,mengindikasikan adanya pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh Psikolog dalam hal ini berbentuk layanan Biro Psikologi.Pasal 9 tentang Dasar-dasar Pengetahuan Ilmiah dan Sikap Profesional, pasal 13 tentang Sikap Profesional dan pasal 67tentang Menjaga Alat, Data dan Hasil Assesmen .
Di dalam kode etik ini semua sudah diatur sedemkian rupa, tetapi ditengah-tengah maraknya pelanggaran kode etik psikologi ini tidak dibarengi dengan kekuatan hukum.Satu-satunya landasan hukum yang dimiliki untuk dapat menghentikan berbagai pelanggaran tersebuta dalah dari HIMPSI, namun HIMPSI hanya dapat menindaki pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan oleh anggotanya saja.Tidak dapat lebih jauh menindaki pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan oleh pihak lain karena wewenang yang dimiliki oleh HIMPSI belum diatur dalam perundang-undangan di Indonesia.Dengan demikian kita sebagai calon lulusan psikolog atau ilmuwan psikolog wajib menjunjung tinggi kode etik psikologi Indonesia , agar kedepannya psikolog Indonesia menjadi lebih baik. 





Bagikan :
+
Previous
Next Post »
0 Komentar untuk "Pelanggaran Kode Etik Psikologi yang Terjadi di Dunia Pendidikan"

 
Copyright © 2015 TUGASKU - All Rights Reserved
Supported by Yousound
Back To Top