1. MPR
Setelah amandemen, MPR adalah
lembaga tinggi negara yang memiliki kedudukan sejajar dengan lembaga tinggi
lainnya. MPR juga kehilangan i wewenang untuk memilih presiden dan wakilnya.
Selain itu diatur juga mengenai sistem keanggotaan MPR yaitu:
1.
MPR terdiri atas Anggota DPR dan DPD
.
2.
Anggota MPR memiliki masa jabat
selama 5 tahun.
3.
Mengucapkan sumpah atau janji
sebelum menjalankan amanat sebagai anggota MPR
Tugas dan Wewenang MPR setelah
amandemen:
1.
Amandemen dan menetapkan
Undang-Undang Dasar
2.
Melantik Presiden dan wakil Presiden
yang dipilih lewat Pemilu
3.
Memutuskan usulan yang diajukan DPR
berdasarkan keputusan MK dalam hal pemberhentian presiden atau wakilnya
MPR diharuskan untuk bersidang
paling tidak sekali dalam 5 tahun. Sidang MPR dinyatakan sah apabila:
1.
Untuk memberhentikan Presiden, harus
didapat suara setidak dua pertiga dengan minimum kehadiran anggota dalam sidang
sebanyak tiga perempat dari total jumlah anggota MPR.
2.
Dalam mengamandemen dan menetapkan
UUD, suara yang dicapai harus dua pertiga dari total suara MPR
3.
Selain sidang-sidang diatas,
sekurang-kurangnya mendapatkan suara 50%+1 dari jumlah anggota MPR.
2. DPR
Pasca dilakukannya perubahan
terhadap UUD, DPR semakin diperkuat keberadaannya. Kini DPR memiliki wewenang
untuk membuat Undang-undang. Wewenang ini sebelum amandemen dimiliki oleh
Presiden.
1.
Membentuk undang-undang bersama
dengan presiden agar dicapai persetujuan bersama
2.
Membahas dan memberikan persetujuan
atas peraturan pemerintan pengganti undang-undang
3.
Menerima dan membahas usulan RUU
dari DPD mengenai bidang tertentu.
4.
Menetapkan APBN bersama dengan
Presiden dengan memperhatikan pertimbangan DPD
5.
Melakukan pengawasan terhadap
pelaksanaan UU, APBN serta kebijakan pemerintah.
Hak-hak DPR
1.
Hak Interpelasi, yaitu hak untuk
meminta keterangan kepada pemerintah
2.
Hak angket, merupakan hak untuk
menyelidiki pelaksanaan UU dan kebijakan yang dibuat pemerintah
3.
Hak imunitas, yaitu hak kekebalan
hukum. Anggota DPR tidak bisa dituntut karena pernyataan atau pertanyaan yang
dikemukakan dalam rapat DPR selama hal tersebut tidak melanggar kode etik
4.
Hak menyatakan pendapat, DPR berhak
untuk berpendapat mengenai:
o Pelaksanaan hak angket dan hak interpelasi.
o Dugaan bahwa Presiden atau wakil persiden melakukan
pelanggaran hukum.
o Kebijakan yang diambil oleh pemerintah tentang kejadian luar
biasa baik di dalam maupun luar negeri.
3. Presiden
Setelah amandemen, kini rakyat dapat
secara langsung memilih presidennya lewat pemilihan umum. Presiden juga tidak
perlu lagi bertanggung jawab kepada MPR karena posisi antara MPR dan Presiden
kini sama tinggi.
Wewenang Presiden yang berubah
setelah amandemen antara lain:
1.
Hakim agung dipilih oleh presiden
berdasarkan pengajuan KY dan disetujui oleh DPR.
2.
Anggota BPK tidak lagi diangkat oleh
Presiden, kini presiden hanya meresmikan anggota BPK, yang dipilih oleh DPR
dengan memperhatikan pertimbangan DPD
Wewenang yang dimiliki oleh presiden
setelah Amandemen diantaranya:
1.
Memegang kekuasaan pemerintah
menurut UUD
2.
Memegang kekuasaan tertinggi atas
AD, AL dan AU
3.
Melakukan pembahasan dan pemberian
persetujuan RUU bersama DPR
4.
Mengesahkan RUU menjadi UU
5.
Menetapkan Peraturan Pemerintah
pengganti Undang-Undang dalam sutuasi yang memaksa
6.
Menetapkan peraturan pemerintah
7.
Mengangkat dan memberhentikan
meteri-menteri
8.
Menyatakan perang, membuat
perdamaian dan perjanjian dengan persetujuan DPR
9.
Mengangkat duta dan konsul
10.
Menerima penempatan duta negara lain
dengan memperhatikan pertimbangan DPR
11.
Memberi grasi dan rehabilitasi
berdasarkan pertimbangan MA
12.
Memberi amnesti dan abolisi berdasar
pertimbangan DPR
13.
Menetapkan hakim agung yang
dicalonkan KY dan disetujui DPR
14.
Menetapkan hakim konstitusi yang
calonnya diajukan oleh DPR dan MA
15.
Mengangkat dan memberhentikan KY
dengan persetujuan DPR.
4. DPD
DPD (Dewan Perwakilan Daerah)
merupakan lembaga yang dibentuk setelah amandemen. DPD merupakan langkah untuk
mengakomodir kepentingan daerah di tingkat nasional. Tugas dan wewenang
DPD
1.
Mengajukan RUU pada DPR yang
berkaitan dengan otonomi daerah
2.
Memberi pertimbangan tentang RUU
perpajakan, pendidikan dan keagamaan.
5. BPK
BPK merupakan lembaga tinggi Negara
yang memiliki wewenang untuk mengawas serta memeriksa pengelolaan dan tanggung
jawab keuangan negara, temuan BPK dilaporkan kepada DPR dan DPD, kemudian
ditindak oleh penegak hukum. BPK berkantor di ibukota negara dan memiliki perwakilan
di setiap provinsi. DPR memilih anggota BPK dengan pertimbangan DPD. Barulah
setelah itu Anggota baru diresmikan oleh Presiden.
6. DPA. Keberadaan DPA dihapuskan pada amandemen UUD 1945 yang ke 4
7. MA
MA merupakan lembaga negara yang
memiliki kuasa untuk menyelenggarakan peradilan bersama-sama dengan MK. MA
membawahi badan peradilan dalam wilayah Peradilan Umum, Peradilan militer,
Peradilan Agama, dan Peradilan Tata Usaha Negara (PTUN). Kewajiban dan
wewenang MA
1.
Memiliki fungsi yang berhubungan
dengan kuasa kehakiman. Fugsi ini diatur dalam UU
2.
Berwenang mengadili di tingkat
kasasi, menguji peraturan perundang-undangan di bawah Undang-Undang.
3.
Mempunyai wewenang lainnya yang
diberikan oleh Undang-Undang
4.
Memberikan pertimbangan dalam hal
Presiden memberi grasi dan rehabilitasi
5.
Mengajukan anggota Hakim Konstitusi
sebanyak 3 orang
8. MK (Mahkamah Konstitusi)
Keberadaan MK dimaksudkan sebagai
penjaga kemurnian konstitusi. Bersama dengan MA, MK menjadi lembaga tinggi
negara yang memegang kuasa kehakiman. Anggota Hakim Konstitusi ditetapkan oleh
Presiden, sedang calonnya diusulkan oleh MA, DPR dan pemerintah. MK
Mempunyai kewenangan:
1.
Menguji UU terhadap UUD
2.
Memutuskan sengketa kewenangan antar
lembaga negara
3.
Memutuskan pembubaran partai politik
4.
Memutuskan sengketa yang berhubungan
dengann hasil pemilu
5.
Memberikan putusan tentang dugaan
pelanggaran oleh presiden atau wakilnya.
9. Komisi Yudisial (KY)
Komisi Yudisial berfungsi mengawasi
perilaku hakim dan mengusulkan nama calon Hakim Agung. KY merupakan lembaga
negara yang bersifat mandiri. Anggota Komisi Yudisial terdiri atas 7 orang
yaitu, dua orang mantan hakim, dua orang akademisi hukum, dua orang praktisi
hukum, dan satu dari anggota masyarakat. Anggota Komisi Yudisial memegang
jabatan selama masa 5 (lima) tahun.
Wewenang dan tanggung jawa KY,
1.
Mengusulkan pengangkatan hakim agung
dan hakim ad hoc MA.
2.
Menjaga dan menegakkan kehormatan,
martabat, serta perilaku hakim.
3.
Dengan MA, bersama menetapkan Kode
Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH)
Menegakkan KEPPH.
0 Komentar untuk "Struktur Lembaga Negara setelah Amandemen"