TUGASKU

Kumpulan Tugas Sekolah

Pengertian Bentuk usaha tetap (BUT)

bentuk usaha yang dipergunakan oleh orang pribadi yang tidak bertempat tinggal di Indonesia, orang pribadi yang berada di Indonesia tidak lebih dari 183 (seratus delapan puluh tiga) hari dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan, dan badan yang tidak didirikan dan tidak bertempat kedudukan di Indonesia untuk menjalankan usaha atau melakukan kegiatan di Indonesia, yang dapat berupa :


  • tempat kedudukan manajemen.
  • cabang perusahaan.
  • kantor perwakilan
  • gedung kantor
  • pabrik.
  • Bengkel.
  • Gudang.
  • ruang untuk promosi dan penjualan.
  • pertambangan dan penggalian sumber alam.
  • wilayah kerja pertambangan minyak dan gas bumi.
  • perikanan, peternakan, pertanian, perkebunan, atau kehutanan.
  • proyek konstruksi, instalasi, atau proyek perakitan.
  • pemberian jasa dalam bentuk apapun oleh pegawai atau oleh orang lain, sepanjang dilakukan lebih dari 60 (enam puluh) hari dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan.
  • orang atau badan yang bertindak selaku agen yang kedudukannya tidak bebas.
  • agen atau pegawai dari perusahaan asuransi yang tidak didirikan dan tidak bertempat kedudukan di Indonesia yang menerima premi asuransi atau menanggung risiko di Indonesia.
  • komputer, agen elektronik, atau peralatan otomatis yang dimiliki, disewa, atau digunakan oleh penyelenggara transaksi elektronik untuk menjalankan kegiatan usaha melalui internet.
Contoh BUT (Bentuk Usaha Tetap) antara lain :
China Corporation adalah sebuah Perusahaan dari China yang memenangkan tender pembangunan PLTU di Cilacap. Untuk membangun PLTU tersebut China Corporation mendirikan BUT yang akan beroperasi selama pembangunan PLTU tersebut, sehingga setelah selesai maka BUT tersebut bubar dan dapat mengajukan penghapusan NPWP.


Bagikan :
+
Previous
Next Post »
0 Komentar untuk "Pengertian Bentuk usaha tetap (BUT) "

 
Copyright © 2015 TUGASKU - All Rights Reserved
Supported by Yousound
Back To Top