bentuk usaha yang dipergunakan oleh orang pribadi yang tidak
bertempat tinggal di Indonesia, orang pribadi yang berada di Indonesia tidak
lebih dari 183 (seratus delapan puluh tiga) hari dalam jangka waktu 12 (dua
belas) bulan, dan badan yang tidak didirikan dan tidak bertempat kedudukan di
Indonesia untuk menjalankan usaha atau melakukan kegiatan di Indonesia, yang
dapat berupa :
- tempat kedudukan manajemen.
- cabang perusahaan.
- kantor perwakilan
- gedung kantor
- pabrik.
- Bengkel.
- Gudang.
- ruang untuk promosi dan penjualan.
- pertambangan dan penggalian sumber alam.
- wilayah kerja pertambangan minyak dan gas bumi.
- perikanan, peternakan, pertanian, perkebunan, atau kehutanan.
- proyek konstruksi, instalasi, atau proyek perakitan.
- pemberian jasa dalam bentuk apapun oleh pegawai atau oleh orang lain, sepanjang dilakukan lebih dari 60 (enam puluh) hari dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan.
- orang atau badan yang bertindak selaku agen yang kedudukannya tidak bebas.
- agen atau pegawai dari perusahaan asuransi yang tidak didirikan dan tidak bertempat kedudukan di Indonesia yang menerima premi asuransi atau menanggung risiko di Indonesia.
- komputer, agen elektronik, atau peralatan otomatis yang dimiliki, disewa, atau digunakan oleh penyelenggara transaksi elektronik untuk menjalankan kegiatan usaha melalui internet.
Contoh BUT
(Bentuk Usaha Tetap) antara lain :
China
Corporation adalah sebuah Perusahaan dari China yang memenangkan tender
pembangunan PLTU di Cilacap. Untuk membangun PLTU tersebut China Corporation
mendirikan BUT yang akan beroperasi selama pembangunan PLTU tersebut, sehingga
setelah selesai maka BUT tersebut bubar dan dapat mengajukan penghapusan NPWP.
0 Komentar untuk "Pengertian Bentuk usaha tetap (BUT) "